
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka terhadap tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang baru menjabat belum genap setahun. OTT terhadap kepala daerah ini menjadi sinyal bahwa KPK akan kembali bertaring dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Kepala daerah yang terjerat dalam rentetan OTT dan kasus korupsi itu adalah Wali Kota Madiun Maidi, yang diduga menerima suap terkait proyek dan dana CSR; Bupati Pati Sudewo terkait dugaan jual-beli jabatan perangkat desa; Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang disebut menerima suap “ijon” proyek; serta Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang ditetapkan tersangka atas suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
Selain itu, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring dalam OTT karena dugaan pemerasan dan gratifikasi; Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam kasus suap dan jual-beli jabatan dan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kelas C.
Kasus-kasus ini menunjukkan pola praktik korupsi yang beragam seperti penyalahgunaan wewenang jabatan, pemerasan dan suap, meskipun para pejabat tersebut baru beberapa bulan saja menjabat sejak dilantik hasil Pilkada 2024.
“Kejadian OTT secara berturut-turut dari tahun 2025 hingga awal 2026 ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah tidak surut dan KPK kembali menunjukkan taringnya, yaitu komitmen kuat dalam menindak pejabat yang diduga melakukan korupsi,” kata Kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/01/2026).
Menurut Hardiat, tindakan tegas dari KPK ini merupakan sinyal kuat kepada seluruh aparatur pemerintahan bahwa korupsi tidak akan ditolerir, apalagi jika sudah merugikan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dari perspektif critical criminology, fenomena kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat OTT KPK dalam waktu singkat menunjukkan kuatnya kejahatan jabatan atau occupational crime yang bersumber dari relasi kuasa, akses anggaran dan diskresi dalam ranah politik. Kepala daerah berada pada posisi strategis yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang sejak awal masa jabatan, terutama ketika proses elektoral menimbulkan biaya politik tinggi.
“Praktik korupsi kepala daerah dilakukan untuk ‘mengembalikan modal politik’ atau memenuhi komitmen balas budi kepada sponsor politik, dengan asumsi risiko hukumnya dapat dinegosiasikan atau diminimalkan melalui kekuasaan struktural yang dimiliki,” imbuh Hardiat.
Hardiat menambahkan, dari sudut pandang teori anomie dan budaya korupsi, maraknya OTT terhadap kepala daerah baru, mencerminkan kegagalan internalisasi nilai integritas dalam sistem pemerintahan lokal. Tekanan struktural berupa ekspektasi politik, tuntutan jaringan pendukung, serta lemahnya kontrol sosial dan pengawasan internal menciptakan kondisi “strain” atau tekanan yang mendorong perilaku menyimpang bahkan melanggar hukum.
“Korupsi di daerah menjadi sebuah produk sistemik dari tata kelola politik yang permisif. Oleh karena itu, penindakan KPK penting sebagai kontrol represif,” pungkas Hardiat.











