
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat pelaku yang menggunakan senjata api. Keterlibatan sejumlah individu dengan peran terstruktur, termasuk dugaan oknum aparat, mengindikasikan bahwa kejahatan ini tidak lagi bersifat spontan atau individual, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang lebih terorganisir.
Pengungkapan sindikat ini menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pola kejahatan jalanan atau street crime yang sebelumnya identik dengan pelaku tunggal atau kelompok kecil tanpa perencanaan matang. Dalam kasus Pringsewu, para pelaku diketahui memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari pengintaian, eksekusi hingga penjualan barang hasil curian. Hal ini memperkuat dugaan adanya sistem kerja yang rapi dan terstruktur layaknya organisasi kriminal.
“Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran dari street crime ke organized crime, di mana kejahatan tidak lagi dilakukan secara insidental, tetapi direncanakan secara sistematis dengan melibatkan banyak aktor,” ujar Kriminolog Alumni Universitas Indonesia (UI), Hardiat Dani di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (09/04/2026).
Menurut Hardiat, keberadaan senjata api dalam aksi curanmor tersebut menjadi indikator meningkatnya eskalasi kekerasan dalam tindak kejahatan. Jika sebelumnya pelaku hanya mengandalkan kelengahan korban, kini mereka tidak segan menggunakan ancaman kekerasan untuk melancarkan aksinya. Kondisi ini tentu meningkatkan risiko keselamatan masyarakat sekaligus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum.
“Penggunaan senjata api menandakan adanya keberanian sekaligus kesiapan pelaku untuk menghadapi risiko yang lebih besar. Ini tidak lagi sekadar pencurian, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan yang memiliki potensi kekerasan tinggi,” imbuh Hardiat.
Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam sindikat ini menjadi perhatian khusus karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam perspektif kriminologi, fenomena ini sering dikaitkan dengan apa yang disebut sebagai “state-corporate crime” dalam skala kecil atau lokal, di mana individu yang memiliki akses kekuasaan justru memanfaatkannya untuk mendukung aktivitas ilegal.
“Ketika ada oknum aparat yang terlibat, maka jaringan kejahatan ini berpotensi semakin kuat karena memiliki akses terhadap informasi dan perlindungan tertentu. Ini yang membuat organized crime jauh lebih sulit diberantas dibandingkan street crime biasa,” ujar Hardiat.
Seperti diketahui, pengungkapan sindikat curanmor bersenjata api di wilayah Pringsewu, Lampung, yang melibatkan lima orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Satpol PP. Kelompok ini merupakan jaringan terorganisir dengan pembagian peran, mulai dari pelaku utama, joki, hingga penadah dan pengangkut hasil curian. Otak pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap menggunakan senjata api dalam aksinya dan telah beroperasi di beberapa lokasi. Dalam penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan hasil curian, senjata api rakitan dan alat kejahatan serta menangkap pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).









