
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap keberadaan industri rumahan atau clandestine laboratory narkotika golongan I jenis Zenith Carnophen atau biasa disebut ‘Pil Jin’ berskala besar di Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan seorang pria berinisial P di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sebanyak 120.000 butir Zenith. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, aparat berhasil menelusuri jaringan hingga menemukan lokasi produksi di Semarang. Dalam prosesnya, Polda Metro Jaya juga membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri berpangkat Bharaka (Bhayangkara Kepala) berinisial P dalam kasus ini, yang saat ini turut menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Menurut kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI) Hardiat Dani, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba di daerah telah mengalami industrialisasi. Produksi tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan menggunakan metode yang menyerupai industri legal, yaitu ada perencanaan, pengadaan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi yang terorganisir.
“Tentunya, pengungkapan pabrik obat keras ilegal ini merupakan keberhasilan aparat dalam membongkar satu kasus peredaran narkoba. Peristiwa ini menandai pergeseran penting dalam lanskap kejahatan narkotika di Indonesia, dari yang sebelumnya didominasi pola street crime menuju bentuk organized crime yang lebih kompleks, sistematis dan berbahaya. Jika dahulu peredaran narkoba identik dengan transaksi kecil di tingkat jalanan, kini kita dihadapkan pada realitas baru yaitu produksi massal, distribusi lintas wilayah dan keterlibatan jaringan terstruktur,” kata kriminolog alumni Universitas Indonesia (UI) Hardiat Dani di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/04/2026).
Hardiat berpendapat, bahwa evolusi kejahatan ini tentu membawa implikasi serius bagi upaya penegakan hukum. Pendekatan yang selama ini berfokus pada penangkapan pengguna atau pengedar kecil menjadi tidak lagi memadai. Penegakan hukum harus mampu menembus struktur jaringan hingga ke aktor intelektual dan sumber produksi.
“Dalam konteks street crime, kejahatan narkoba biasanya melibatkan aktor individu atau kelompok kecil dengan peran yang terbatas, seperti pengedar eceran atau kurir. Aktivitas ini bersifat oportunistik, dengan jangkauan lokal dan tanpa sistem produksi yang mapan. Namun, kasus di Semarang menunjukkan karakter yang berbeda. Ditemukannya laboratorium produksi, bahan baku dalam jumlah besar, serta jaringan distribusi hingga ke luar daerah mengindikasikan adanya organisasi yang bekerja secara sistematis. Fenomena ini bukan lagi menunjukkan sekadar kejahatan jalanan, melainkan bagian dari industri ilegal yang dirancang untuk menghasilkan keuntungan dalam skala besar,” imbuh Hardiat.
Dalam kajian kriminologi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori Routine Activity dari Lawrence Cohen dan Marcus Felson juga relevan untuk menjelaskan mengapa kejahatan seperti ini dapat berkembang. Teori ini menekankan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu: pelaku yang termotivasi, target yang sesuai dan ketiadaan pengawasan yang efektif. Dalam kasus pabrik Zenith, ketiga elemen ini tampak hadir secara bersamaan. Tingginya permintaan pasar terhadap obat tertentu menciptakan target yang menguntungkan, sementara lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan kimia dan wilayah tertentu membuka peluang bagi pelaku untuk membangun operasi ilegal tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
“Peran masyarakat juga menjadi krusial dalam menghadapi perubahan ini. Lingkungan sosial yang permisif terhadap penyalahgunaan obat-obatan dapat menjadi lahan subur bagi berkembangnya jaringan kejahatan. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk menolak dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar kita,” pungkas Hardiat.









